Pemerintah Desa Buncitan Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo
secara resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2026.
Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Buncitan tahun anggaran 2026 telah ditetapkan sebagai pedoman pengelolaan keuangan desa.
APBDes 2026 diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan yang berkelanjutan.